Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 2020
Assalamualaikum Wr. Wb.
Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya, Komisi Pemilihan Umum dapat menyusun Buku Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dilaksanakan pada 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten. Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah.
Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan
Pemililhan selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola
sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika
hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak
valid, dapat dipastikan tahapan Pemilihan selanjutnya juga akan sangat
terganggu. Bekerja di tengah merebaknya pandemi COVID-19 memang tidaklah mudah.
Kita harus menjaga kesehatan diri dan keluarga kita, serta menjaga pemilih yang
akan kita datangi demi meminimalisir penyebaran virus COVID-19 ini. Oleh karena
itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan
setiap tahapan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk
melindungi semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam pemilihan.
Guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum menyediakan Buku Kerja PPDP yang menjadi panduan sekaligus catatan/laporan pelaksanaan kerja pencocokan dan penelitian (COKLIT) bagi PPDP. Isi dari buku kerja ini mencakup tujuh (7) prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara. Tujuh (7) prinsip kerja tersebut antara lain: akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Buku Kerja ini wajib digunakan oleh PPDP agar kegiatan COKLIT terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik. Akhirnya, kami mengucapkan selamat bekerja kepada semua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di seluruh Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan dan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan tugas.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ketua KPU RI
Arief Budiman
DAFTAR PPDP
NO |
TPS |
NAMA KPPS |
|
1 |
001 |
JULIANTI KURNIANINGSIH |
|
2 |
002 |
DEDEK FAJRIAN SYAH |
|
3 |
003 |
SITI NURKARIM |
|
4 |
004 |
UJANG HIDAYAT |
|
5 |
005 |
DESTI TRI LESTARI |
|
6 |
006 |
SIGIT KISWORO |
|
7 |
007 |
NINDRIANI |
|
8 |
008 |
JOHARI |
|
9 |
009 |
ELVA SAFITRI |
|
10 |
010 |
EVI SUSANTI |
|
11 |
011 |
MUHSININ |
|
12 |
012 |
RIRIN JARIYAH |
|
13 |
013 |
SUBUR |
Komentar
Posting Komentar