Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 2020



Assalamualaikum Wr. Wb. 

    Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya, Komisi Pemilihan Umum dapat menyusun Buku Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dilaksanakan pada 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten. Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah. 

    Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan Pemililhan selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilihan selanjutnya juga akan sangat terganggu. Bekerja di tengah merebaknya pandemi COVID-19 memang tidaklah mudah. Kita harus menjaga kesehatan diri dan keluarga kita, serta menjaga pemilih yang akan kita datangi demi meminimalisir penyebaran virus COVID-19 ini. Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan setiap tahapan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk melindungi semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam pemilihan. 

    Guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum menyediakan Buku Kerja PPDP yang menjadi panduan sekaligus catatan/laporan pelaksanaan kerja pencocokan dan penelitian (COKLIT) bagi PPDP. Isi dari buku kerja ini mencakup tujuh (7) prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara. Tujuh (7) prinsip kerja tersebut antara lain: akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Buku Kerja ini wajib digunakan oleh PPDP agar kegiatan COKLIT terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik. Akhirnya, kami mengucapkan selamat bekerja kepada semua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di seluruh Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan dan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan tugas. 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua KPU RI

Arief Budiman


DAFTAR PPDP 

NO

TPS

NAMA KPPS

1

001

JULIANTI KURNIANINGSIH

2

002

DEDEK FAJRIAN SYAH

3

003

SITI NURKARIM

4

004

UJANG HIDAYAT

5

005

DESTI TRI LESTARI

6

006

SIGIT KISWORO

7

007

NINDRIANI

8

008

JOHARI

9

009

ELVA SAFITRI

10

010

EVI SUSANTI

11

011

MUHSININ

12

012

RIRIN JARIYAH

13

013

SUBUR




Komentar