COKLIT PEMILU
Proses pendataan daftar pemilih Pemilu 2024 berlangsung di berbagai desa-desa. Dalam jadwal yang dirilis KPU, pengerjaan penyusunan daftar pemilih sudah dimulai sejak 18 Oktober 2022, sedangkan masa berakhirnya pendataan adalah 14 Maret 2023. Pantarlih bertugas mendata dan menyusun pendaftar pemilih untuk Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 19. Dalam melakukan pendataan, Pantarlih bisa melakukannya melalui e-coklit, sebuah aplikasi yang akan mendata daftar pemilih Pemilu 2024 secara online. Selain melalui aplikasi, Pantarlih juga bisa masuk melalui website e-coklit. Linknya webnya bisa diklik di sini. Mengenal Apa Itu e-Coklit Pantarlih Pemilu 2023 Aplikasi e-coklit resmi digunakan dalam melakukan pencocokkan serta penelitian daftar pemilih yang akan dilakukan Pantarlih. Aplikasi ini merupakan alat penunjang un...