PANTARLIH

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 

Jadwal dan Syarat-syaratnya


Jakarta - Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 segera dibuka. Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Tentang Pantarlih Pemilu 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024.


Lantas kapan jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024? Apa saja syarat menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024? Sampai kapan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Pantarlih Singkatan dari Apa? Ini Penjelasan, Tugas dan Kewajibannya
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Melansir situs KPU, pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan 28 Januari 2023. Berikut ini timeline lengkap jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:


Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.
Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja.


Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
download  PKPU No. 8 Tahun 2022 disini


Komentar