Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2024

Pengumuman Penetapan Pantarlih

Gambar
 PENGUMUMAN NOMOR: 002/PP.07.2-PU/18.02.22.2001/2024 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI DAN PENETAPAN CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH TERPILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2024 KAMPUNG SENDANG MULYO KECAMATAN SENDANG AGUNG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH Selanjutnya Pantarlih yang ditetapkan dapat mengikuti Pelantikan

Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi Pantarlih

Gambar
PENGUMUMAN NOMOR: 002/PP.07.2-PU/18.02.22.2001/2024 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH  UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2024 KAMPUNG SENDANG MULYO KECAMATAN SENDANG AGUNG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH Selanjutnya Penetapan Pantarlih yang terpilih

Foto Kegiatan

Gambar
GALERI TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI  CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PILKADA TAHUN 2024 ======================================================================== Penempelan Pengumuman Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 ========================================================================

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Gambar
 Pengumuman  Pendaftaran Pantarlih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah,   Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Serentak 2024 PENGUMUMAN NOMOR:001/PP.07.2-PU/180222001/2024 TENTANG SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2024 KAMPUNG SENDANG MULYO KECAMATAN SENDANG AGUNG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah melalui Panitia Pemungutan Suara Kampung Sendang Mulyo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik ...