PENGUMUMAN PENERIMAAN KPPS PEMILU 2024 SENDANG MULYO

 

              PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

KAMPUNG SENDANG MULYO 

 PENGUMUMAN

NOMOR : 021/ PP.06.01-PU/ 22.04/ 2023

 

TENTANG

SELEKSI CALON ANGGOTA

KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA

UNTUK PEMILIHAN UMUM

TAHUN 2024


Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah melalui Panitia Pemungutan Suara Kampung Sendang Mulyo  mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota KPPS:

 

a.     Warga negara Indonesia;

b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS, serta berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun untuk KPPS;

c.     setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan  cita-cita  Proklamasi  17  Agustus 1945;

d.     mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e.     tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f.      berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g.     mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h.     berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i.      tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

b.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f;

c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf h;

d.   Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

e.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani  untuk  persyaratan  huruf  g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f.     Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan

g.    Pas Foto Berwarna 3x4.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Sendang Mulyo  paling lambat tanggal 20 Desember 2023 melalui:

a.   Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat PPS Sendang Mulyo .


Alamat  : RT 002 Dusun 3 Sendang Mulyo -Wonosari ( Rumah EKA KRISNA SAPUTRA )

Kontak  :

  1. Akmal Fadholi                   0859-3918-4445
  2. Eka Krisna Saputra           0821-7632-0881
  3. Saiful Aziz                         0856-5896-8604

Dokumen  Form Pendaftaran KPPS Klik disini


Tahapan Pemilu 2024



Komentar