PENGUMUMAN PENERIMAAN KPPS PEMILU 2024 SENDANG MULYO
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KAMPUNG SENDANG MULYO
PENGUMUMAN
NOMOR : 021/ PP.06.01-PU/
22.04/ 2023
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
UNTUK PEMILIHAN
UMUM
TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten
Lampung Tengah melalui Panitia Pemungutan Suara Kampung Sendang Mulyo mengundang Warga Negara
Indonesia yang memenuhi
kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan
Umum dengan ketentuan
sebagai berikut:
Persyaratan Anggota KPPS:
a.
Warga negara Indonesia;
b.
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS, serta berusia
paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun untuk KPPS;
c.
setia kepada
Pancasila sebagai dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan
cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
d.
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.
tidak menjadi
anggota Partai Politik
yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang sah,
atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.
berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g.
mampu secara jasmani, rohani,
dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i.
tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai
calon anggota KPPS, yang formatnya
menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
b.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f;
c.
Fotokopi
ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf h;
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c,
huruf e, huruf g, dan huruf i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
e.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk
persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan
darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f.
Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
dan
g.
Pas Foto Berwarna 3x4.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Sendang Mulyo
paling lambat tanggal 20 Desember 2023 melalui:
a.
Pengiriman dokumen
persyaratan secara langsung
ke Sekretariat PPS Sendang Mulyo .
Alamat : RT 002 Dusun 3 Sendang Mulyo -Wonosari ( Rumah EKA KRISNA SAPUTRA )
Kontak :
- Akmal Fadholi 0859-3918-4445
- Eka Krisna Saputra 0821-7632-0881
- Saiful Aziz 0856-5896-8604
Komentar
Posting Komentar